Headlines News :
Home » , » Akhirnya Polisi Gerebek Pabrik Tuak 'Cap Binaraga' di Bandung

Akhirnya Polisi Gerebek Pabrik Tuak 'Cap Binaraga' di Bandung

Written By Unknown on Thursday, November 21, 2013 | 7:12 AM



Bandung - Polisi menggerebek pabrik minuman keras (miras) tradisional jenis tuak dan ciu 'Cap Binaraga' di Jalan Perluasan, RT 1 RW 3, Kelurahan Cisarenten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Polisi mengamankan pemilik pabrik miras skala kecil berinisial S dan menyita barang bukti antara lain 250 liter tuak.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Arcamanik Kompol I Ketut Adi Purnama ini berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (20/11/2013). Polisi melibatkan unsur Muspika wilayah Arcamanik dan tokoh masyarakat sewaktu proses pengerebekan.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang lagi lewat di tempat ini. Dia mencium bau menyengat alkohol. Lalu saya perintahkan Babinkamtibmas menyelidiki. Kami langsung menggerebek. Ternyata betul, tempat ini memproduksi miras jenis tuak dan ciu," jelas Adi di lokasi pengerebekan.

Rumah tinggal yang dipakai meracik miras ilegal 'Cap Binaraga' ini disinyalir belum lama beroperasi. "Diperkirakan baru satu minggu produksi. Pemilik gudang miras mengaku memperoleh kiriman bahan baku tuak dan ciu dari Jatim serta Jateng. Lalu difermentasi di tempat ini. Miras 'Cap Binaraga' diedarkan di sejumlah kios di Bandung," tutur Adi.

Barang bukti disita polisi dari lokasi penggerebekan yaitu satu unit mobil, 81 jeriken ukuran 40 liter yang terdiri dua jeriken berisi tuak dan 79 jeriken kosong. Selain itu, disita dua drum ukuran 250 liter berisi tuak, satu jeriken bahan pembuatan ciu, dan puluhan botol berisi tuak dan ciu yang tutup botolnya diberi segel plastik bening bergambar sesosok binaragawan. Setelah dikumpulkan, barang bukti tuak dan ciu 'Cap Binaraga' itu diboyong ke Mapolrestabes Bandung.

Pemilik tempat produksi miras yakni pria berinisial S melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Adi menjelaskan, perkara ini dilimpahkan ke Polrestabes Bandung lantaran barang bukti berjumlah besar.

"Polrestabes Bandung nanti mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan terlibat. Bisa saja pemilik atau orang yang memproduksi miras ini terkena pidana soal Undang-undang Kesehatan, tapi nanti melihat perkembangannya," jelas Adi.

Ketua RW 3, Eka Gumelarsyah, terkejut di daerahnya ada pabrik miras tradisional. "Kaget. Enggak menyangka. Soalnya tempat ini tertutup seng bagian depannya. Warga hanya tahu kalau lokasi ini gudang barang rongsok. Ternyata gudang miras," tutur Eka.

Menurut Eka, pemilik rumah sekaligus peracik miras 'Cap Binaraga' berinisial S ini merupakan warga pendatang dari Sumatera Utara. Selama ini warga tidak mencurigai gerak-gerik S. "Jadi dijualnya bukan di tempat ini. Tapi jualannya di luar. Kalau dijual di sini pasti ketahuan," papar Eka.
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jabar Bersyariah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger