Headlines News :
Home » , » Tragis, Ayah Setubuhi Anak Kandung

Tragis, Ayah Setubuhi Anak Kandung

Written By Unknown on Friday, November 22, 2013 | 6:39 PM



Bandung - Kasus ayah menyetubuhi anak kandung di Bandung sudah ditangani pihak kepolisian. Polisi menyita barang bukti antara lain kondom dan alat penggetar atau vibrator.

Aksi bejat AA (35) kepada anak kandungnya berusia 11 tahun atau masih kelas 5 sekolah dasar (SD) itu terjadi Selasa 12 November lalu di indekosnya. Perilaku biadab AA akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada nenek dari pihak ibu. Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kasatreskrim Pilrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko menuturkan polisi mengamankan barang bukti milik pelaku yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). "Barang bukti itu antara lain satu unit alat vibrator, satu tabung vakum penis, empat bungkus kondom, satu telepon genggam, satu pisau dapur, dan tas hitam berisi botol Whisky," jelas Truno didampingi Kanit PPA AKP Suryaningsih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (22/11/2013).

Selain itu, sambung Truno, penyidik juga turut menyita barang bukti milik korban. Di antaranya satu celana dalam merah muda yang masih ada bercak darah, satu kaus dalam merah muda, satu baju tidur bergambar boneka gajah, satu celana jeans biru, dan satu kerudung putih.

Akibat perbuatan asusila terhadap anak kandung, AA harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia diganjar Pasal 81 jo 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Truno.

AA mengaku merenggut keperawanan darah dagingnya ini. Dia memaksa anak berhubungan badan. Bahkan pelaku menampar serta menendang dan mengancam pakai pisau kepada korban.

"Saya sempat foto-foto pakai kamera handphone waktu setubuhi anak," ucap AA.

Pelaku tidak membantah alat vibrator itu sempat dipakai saat mengerayangi korban. "Vibrator itu sudah lama belinya. Biasa saya pakai bareng istri. Biar puas pas berhubungan intim," kata AA tanpa malu-malu mengungkapkannya.

Bapak tiga anak itu tinggal sendirian menyewa kamar indekos di kawasan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Sudah hampir tiga bulan istrinya kerja menjadi pemandu lagu di Semarang. Korban yang merupakan anak keduanya, selama ini dititipkan di rumah nenek atau mertua pelaku. Saat kejadian tak senonoh tersebut, korban dijemput AA dari rumah neneknya menuju indekos.

Adegan pun Direkam

AA (35) tega menyetubuhi anak kandungnya masih duduk di bangku kelas 5 SD. Aksi biadab pelaku dilakukan di kamar indekos. AA sempat mengabadikan adegan ranjangnya saat memperdaya anak perempuanya yang berusia 11 tahun ini.

"Saya foto-foto pakai kamera handphone," ungkap AA saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (22/11/2013).

Ada beberapa foto di dalam telepon genggam pelaku yang dijadikan barang bukti oleh polisi. Salah satunya foto saat korban dipaksa melakukan oral seks.

"Sebelum berhubungan badan, saya suruh anak nonton film porno," ucap AA yang wajahnya ditutup topeng.

Menurut AA, anaknya berontak dan menangis karena menolak menonton tayangan video dewasa. Namun AA makin beringas. Korban menolak saat diperintah ayahnya membuka baju. Pelaku pun melucuti paksa.

"Saya ancam pakai pisau. Setelah menyetubuhi, saya bilang jangan bilang ke siapa-siapa," kata AA.

Pelaku mengakui perbuatan tindakan asusila tersebut kepada polisi. Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, AA tak membantah telah merenggut keperawanan anak kandungnya. Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Modus tersangka yaitu menyetubuhi korban dengan mengancam menggunakan pisau. Korban juga mendapat tindakan kekerasan fisik. Tersangka menampar, memukul dan menendang korban," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko didampingi Kanit PPA AKP Suryaningsih.

Selama ini anaknya tinggal dengan nenek dari ibunya. Sementara istri pelaku yang juga ibu korban tengah bekerha menjadi pemandu lagu di Semarang.
(detik)
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jabar Bersyariah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger