Headlines News :

Menurut Anda, Jawa Barat akan sejahtera dengan?

Promosi

Showing posts with label Tanya-Jawab. Show all posts
Showing posts with label Tanya-Jawab. Show all posts

Pendapat Para Ulama Syafi’iyyah & Lainnya Seputar Konsep Islam & Negara

A.       Wajib Menerapkan Hukum Syari’ah
Tak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang wajibnya menegakkan hukum syari’ah, baik menegakkan kewajiban maupun meninggalkan larangan.
Dan apa-apa yang halal di Darul Islam maka halal pula di Darul Kufr, dan yang haram di Darul Islam maka haram pula di Darul Kufr. Sebagai contoh riba haram di Darul Islam, maka haram pula di Darul Kufr, namun faktanya di NKRI di bawah naungan Demokrasi riba malah dilegalkan, dan banyak kemaksiatan lainnya bebas tumbuh subur, lantas sebenarnya yang berbahaya DEMOKRASI sistem kufur atau AL-KHILAAFAH warisan Rasulullaah -shallallaahu ‘alayhi wa sallam-?? Hingga perzinaan pun dilokalisasi dinegeri ini. NKRI harga mati atau mati harga??

Haram Bagi Kaum Muslim Merayakan Imlek

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi

Anda mungkin pernah mendengar pernyataan begini. Bahwa Imlek itu hanyalah tradisi dan bukan bagian ajaran agama tertentu. Karenanya umat Islam khususnya yang beretnis Tionghoa boleh-boleh saja merayakan Imlek. Benarkah Imlek hanya tradisi? Apakah boleh muslim turut merayakan Imlek? Tulisan ini berusaha untuk menjelaskan persoalan ini kepada umat Islam, dengan menelaah ajaran agama Khonhuchu, serta menelaah hukum syariah Islam yang terkait dengan keterlibatan kaum muslimin dalam perayaan hari raya agama lain.

Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal


jubir Hizbut Tahrir LebanonJubir Hizbut Tahrir Lebanon, Ahmad al-Qashash, dalam fanpage-nya fi FB menjelaskan beberapa isu miring yang sering dialamatkan kepada Hizbut Tahrir. Di antara masalah yang beliau jelaskan adalah pandangan Hizbut Tahrir tentang siksa kuburDajjal dan, tentu saja, masalah hadits ahad. Beliau menyatakan:
“Terkait dengan masalah siksa kubur dan munculnya al-Masihud Dajjal. Hizbut Tahrir sesungguhnya memandang bahwa berbagai khabar tentang adzab kubur dan al-masihud Dajjal yang terdapat di dalam sunnah nabawiyyah merupakan khabar yang shahih,

Hukum Islam Dalam Memerankan Seseorang yang Lain dalam Ucapan dan Perbuatan


بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:
Bolehkah aktor/pemain sinema atau pentas menjelma menjadi (memerankan) seseorang yang lain dalam ucapan dan perbuatan mereka? Apakah hukum yang sama berlaku pada orang-orang yang berbicara di gambar animasi atas nama mainan (boneka) dan hewan?

Hukum Menerima Hadiah dari Bank

Hukum Menerima Hadiah Dari Bank
Nasabah yang mempunyai rekening di bank konvensional, haram hukumnya secara syar’i menerima hadiah dari bank itu, baik berupa uang tunai, barang (seperti mobil), ataupun bentuk-bentuk hadiah lainnya, baik hadiah langsung maupun melalui undian. Semuanya haram dan termasuk kategori riba yang merupakan dosa besar (kaba`ir).
Dalil keharamannya ada dua; Pertama, karena dalam pemberian hadiah tersebut terkandung unsur promosi/iklan kepada masyarakat. Padahal bank konvensional menjalankan muamalah riba yang diharamkan Islam, yaitu memberi bunga simpanan atau mengambil bunga pinjaman. Mempromosikan sesuatu yang haram hukumnya haram, sesuai kaidah fiqih : At taabi’ taabi’(segala sesuatu yang menjadi ikutan/cabang dari sesuatu yang pokok, hukumnya mengikuti sesuatu yang pokok itu). Dalam hal ini masalah pokoknya adalah aktivitas riba, sedang promosi aktivitas ribawi adalah masalah cabangnya. Maka pemberian/penerimaan hadiah dari bank konvensional haram, karena termasuk mempromosikan riba yang telah diharamkan. (Yasir Thaha Ali Karawih, Al Mu’amalat al Maliyah al Mu’ashirah, hlm. 108; Imam Suyuthi, Al Asybah wa An Nazha`ir, hlm. 231; Ghamzu ‘Uyun Al Basha`ir, Juz 2/hlm. 264; Khalid bin Abdillah Al Mushlih, Al Hawafiz At Tijariyyah At Taswiqiyyah wa Ahkamuha fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 55).
Kedua, karena pemberian hadiah itu adalah pemberian pihak yang berutang (yaitu bank) kepada pihak yang memberi hutang (yaitu nasabah yang mempunyai rekening). Pemberian ini hukumnya haram. Sebab simpanan/tabungan (wada`i’) dari nasabah di bank konvensional secara syar’i dianggap qardh (utang/pinjaman) yang diberikan nasabah kepada bank. Hubungan antara bank dan nasabah dengan demikian adalah hubungan antara pihak pemberi utang (muqridh), yaitu nasabah, dengan pihak yang berhutang (muqtaridh), yaitu bank. (Umar bin Abdil Aziz Al Matrak, Ar Riba wa Al Mu’amalat Al Mashrifiyyah fi Nazhar As Syari’ah Al Islamiyah, hlm. 345-340).
Maka dari itu, hadiah yang diberikan oleh bank konvensional termasuk riba yang diharamkan oleh nash-nash syara’, di antaranya sabda Rasulullah SAW (artinya), “Jika seseorang dari kamu memberi utang (qardh), lalu dia diberi hadiah, atau dinaikkan di atas kendaraan (milik yang berutang), maka janganlah dia menaiki kendaraan itu dan jangan pula dia menerima hadiah itu, kecuali hal itu sudah pernah terjadi sebelumnya antara pemberi utang dan yang berutang.” (HR Ibnu Majah, hadits no 2432, Juz 2/hlm. 813, dari Anas bin Malik RA).
Adapun hukum menerima hadiah bagi nasabah yang mempunyai rekening di bank syariah, ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di antara fuqoha kontemporer menjadi dua pendapat. Pertama, membolehkan hadiah tersebut karena menganggap tak ada larangan memberi hadiah selama caradistribusi hadiahnya tak melanggar syara’. Kedua, tak membolehkan hadiah tersebut karena dianggap sikap taqlid kepada perbankan Barat. (Basim ‘Amir, Al Jawa`iz Ahkamuha Al Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha Al Mu’ashirah, hlm. 114-115; Said Manshur, Ahkamul Hadiyyah fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 169-170).
Menurut kami, yang rajih adalah pendapat yang mengharamkan, baik hadiah itu diberikan kepada nasabah yang mempunyai rekening tabungan (wadi’ah), maupun yang mempunyai rekening investasi (al hisabat al istitsmariyyah), seperti rekening mudharabah. Hadiah dari rekening tabungan (wadi’ah) jelas haram, sebab termasuk riba yang lahir dari qardh. Adapun hadiah dari rekening investasi (al hisabat al istitsmariyyah), sebagian ulama membolehkannya dengan syarat hadiah diambil dari modal mudharabah, bukan dari labanya. Namun kami cenderung kepada pendapat Ali As Salus yang tetap mengharamkannya. Sebab modal yang diberikan nasabah kepada bank bagaimana pun juga tetap dihukumi sebagai qardh, sehingga hadiah dari adanya qardhhukumnya tetap haram. (Ali As Salus, Mausu’ah Al Qadhaya Al Fiqhiyah Al Mu’ashirah, hlm. 160).Wallahu a’lam.
(al-azharpress)

Soal Jawab: Bagaimana Terwujud Perdamaian dan Perbaikan di Mesir



بسم الله الرحمن الرحيم
Jawab Soal
Bagaimana Terwujud Perdamaian dan Perbaikan di Mesir

Pertanyaan:
Sejak berbulan-bulan lalu terjadi kekerasan yang berkelanjutan di Mesir, dalam bentuk pembunuhan, penangkapan, pengusiran, penghancuran di jalan-jalan dan kota-kota. Akibatnya kehidupan yang normal terbengkalai dan masyarakat terbelah menjadi dua kelompok yang tampak sangat menyolok … Pada suasana-suasana ini nampak mediator dari Amerika dan Eropa, bahkan hingga Rusia, telah mulai menjalin kontak-kontak di Mesir. Intervensi Cina pun tidak bisa dijauhkan! Demikian juga beberapa mediator lokal baik partai maupun non partai, dari sebagian pihak yang memiliki pengaruh di dalam negeri untuk berupaya melakukan mediasi dan perbaikan … Akan tetapi semuanya tidak sampai kepada hasil yang diharapkan. Menarik perhatian kami bahwa Hizbut Tahrir yang percaya diri dan dihormati oleh semua pihak yang mengenalnya, tidak ikut campur baik dalam upaya mediasi begitu pula perbaikan dan perdamaian diantara pihak-pihak. Kami percara bahwa Hizbut Tahrir tidak melupakan sabda Rasulullah saw SAW:
«أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ؟» قَالُوا: بَلَى، يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: «إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ، وَفَسَادُ ذَاتِ الْبَيْنِ الْحَالِقَةُ»
“Maukah kalian aku beritahu sesuatu yang lebih afdhal dari derajat puasa, shalat dan sedekah?” Mereka (para sahabat) berkata: “Benar ya Rasulullah SAW.” Beliau bersabda: “Memperbaiki hubungan diantara manusia dan rusaknya hubungan antar orang yang membinasakan”
Lalu apa sebab Hizbut Tahrir tidak ikut campur dalam mediasi, perdamaian dan perbaikan? Semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda.

Hukum Menikahi Wanita Hamil Dalam Islam

Soal:
Bagaimana hukum menikahi dan menikahkan wanita yang hamil di luar nikah?

Hukum Menonton Bioskop dan Film Porno

1(sumber : Situs Amir Hizbut Tahrir)

Tanya : “Apakah dibolehkan memasuki bioskop untuk melihat film-film yang biasa/wajar? Kemudian apakah dibolehkan untuk melihat film-film “panas”, terkait dengan kenyataan bahwa yang dilihat adalah gambar, bukan tubuh manusia yang sebenarnya? Apa yang wajib dilakukan untuk menghadapi umat islam yang memasukinya, apakah harus menyeru dan melarang mereka, atau dibiarkan saja?”

Seputar Fakta Vaksin dan Hukum Syara’ Atasnya


Pertanyaan:

Assalaamu’alaykum,wr,wb

Dari saudara kalian seakidah –dari Kota Bosnia- saya tujukan hal-hal berikut ini kepada al-‘Alim al-Jalil ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah Amir Hizbut Tahrir –semoga Allah senantiasa menjaga dan menaunginya-:

Saya adalah muslimah Chechnya, saya tinggal di Bolsevik sejak 14 tahun lalu semenjak banyaknya komunitas kaum wanita Chechnya. Pada periode akhir-akhir ini terjadi banyak fenomena dan muncul beragam pertanyaan seputar vaksinasi anak dalam Islam yakni vaksinasi untuk menangkal penyakit campak, polio, infeksi luka, radang, penyakit TBC, dan beragam jenis vaksin lainnya, dan muncul penentangan keras terhadap vaksinasi dan jenis pengobatan suntikan-suntikan lainnya, dan kelompok ini menjustifikasi pandangannya dengan adanya beragam komplikasi yang terjadi yang disebabkan oleh vaksin dan hal itu kian meningkat.

Hukum Islam Seputar Suap dan Hadiah Kepada Pegawai



Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Hukum Suap
Suap (Arab: ar risywah, boleh dibaca ar rasywah atau ar rusywah) adalah harta yang diberikan kepada setiap pemilik kewenangan (shahibus shalahiyah) untuk mewujudkan suatu kepentingan (mashlahah) yang semestinya wajib diwujudkan tanpa pemberian harta dari pihak yang berkepentingan. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/334; Abdul Qadim Zallum, AI Amwal fi Daulah Al Khilafah, him. 118; Rawwas Qal’ah Jie, Mujam Lughah Al Fuqoha, him. 171; Al Mausu’ah AI Fiqhiyyah, 22/219).
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jabar Bersyariah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger