Headlines News :
Home » » Disayangkan Motor Plat Merah Dipakai Pelajar

Disayangkan Motor Plat Merah Dipakai Pelajar

Written By Unknown on Thursday, November 28, 2013 | 7:10 AM


CIANJUR - Kendaraan dinas terutama sepeda motor berpelat merah marak digunakan di luar keperluan dinas dan di luar jam kerja. Hal itu dikatakan Direktur Insitute Social and Economic Development (Inside), Yusef Sumantri kepada Tribun.
"Kendaraan pelat merah baik itu mobil maupun motor jelas tidak boleh digunakan di luar kepentingan dinas. Ironisnya berdasarkan pantauan justru banyak kendaraan terutama sepeda motor berpelat merah dipakai oleh pelajar untuk kepentingan pribadi," kata Yusef, Rabu (27/11).

Yusep mengatakan, kendaraan berpelat merah, baik mobil dan motor merupakan aset pemerintah dibeli menggunakan uang rakyat. Menurutnya, kendaraan tersebut tidak bisa seenaknya dipakai di luar kepentingan dinas dan pelayanan publik. Terlebih digunakan pihak non pegawai negeri sipil (PNS)
"Sekarang ini mulai banyak kedapatan motor-motor dinas digunakan pribadi ke tempat-tempat umum, seperti tempat karoke, pusat pembelanjaan, untuk nonton konser dan sebagainya," kata Yusef.
Yusef pun mendesak, Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur melakukan razia kendaraan pelat merah yang dipakai untuk kepentingan pribadi.
Adapun sanksi yang harus diberikan, terang dia, jangan hanya sanksi normatif melainkan ditambah sanksi sosial. Pasalnya sanksi normatif yang diberikan kepada pelanggaran kerap tak memberikan efek jera.
"Misalnya hukumannya dipublikasikan kepada publik bahwa yang bersangkutan telah menggunakan kendaraan dinas di luar jam kerja. Sejauh ini banyak yang tetap membandel dan justru terang-terangan menggunakan kendaraan pelat merah untuk kendaraan pribadi," ujar Yusef.
Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, Oting Zaenal Mutaqin, menuturkan, penggunaan menggunakan kendaraan dinas diluar jam kerja sesuai peraturan merupakan sebuah pelanggaran. Ketentuan kendaraan dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983.
"Kami akan mencoba melakukan pengawasan lebih ketat lagi terhadap penggunaan kendaraan dinas. Kalau memang terbukti melanggar dan tidak digunakan sesuai peruntukannya akan ada teguran," kata Oting singkat menanggapi mulai maraknya kendaraan terutama sepeda motor digunakan kepentingan pribadi. (TribunJabar*)
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jabar Bersyariah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger