Headlines News :
Home » , » Minggu Depan Sidang Dada Rosada dan Edi Siswandi Dimulai

Minggu Depan Sidang Dada Rosada dan Edi Siswandi Dimulai

Written By Unknown on Monday, December 23, 2013 | 4:40 PM


BANDUNG, TRIBUN - Pimpinan Pengadilan Tipikor Bandung menetapkan persidangan kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung dengan terdakwa mantan wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan sekda Kota Bandung Edi Siswadi (Edisis) akan digelar pada hari Kamis 2 Januari 2014.
Panitera Muda Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio SH MH mengatakan, selain telah menetapkan jadwal sidang, pihaknya juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara dua mantan orang kuat di Kota Bandung itu.
Seperti yang sudah diprediksi sebelumnya, majelis hakim kasus suap dengan terdakwa Dada dan Edisis ini adalah majelis hakim yang  juga menangani perkara empat tersangka lain pada kasus tersebut.
Mereka adalah ketua majelis hakim Nur Hakim SH MH dengan dua hakim anggota yakni Barita Lumban Gaol SH MH dan Basari Budhi SH MH.
Dada dan Edisis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menjadi dalang dalam penyuapan terhadap hakim Setyabudi Tejocahyono. Penyuapan ini agar tujuh terdakwa kasus korupsi dana bansos dikuatkan hukumannya di tingkat banding sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Bandung yakni hanya 1 tahun penjara. Selain itu suap juga agar nama Dada dan Edisis tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana bansos.
Terkait kasus suap ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah memvonis empat terdakwa lainnya yakni Setyabudi Tejocahyono dengan hukuman 12 tahun penjara, Herry Nurhayat 5 tahun penjara, Toto Hutagalung 7 tahun penjara, dan Asep Triana 3,5 tahun penjara. (*)

Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jabar Bersyariah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger