Kapolda menyebutkan, langkah itu diambil sebagai untuk menjaga keamanan, ketertiban di Jabar. Selain itu juga memberikan perlindungan kepada para karyawan hiburan malam dan pengunjung sehingga masih bisa pulang pada jam-jam aman.
"Pembatasan jam operasional hiburan malam itu banyak positifnya dibanding negatifnya dan itu berdasarkan kajian," katanya.
Sementara itu, Reporter JabarBersyariah menanyakan perihal keputusan ini kepada Luthfi Affandi, selaku humas HTI Jawa Barat. "HTI Jabar berpandangan, hiburan malam semisal pub, diskotik, karaoke, bar, kafe, resto, panti pijat dll, seharusnya tidak hanya dibatasi jam operasinya, langkah yang paling tepat adalah menutup."
"Alasannya jelas, tempat hiburan malam, adalah tempat yang tidak hanya identik dengan kemaksiatan tetapi juga kriminalitas. Tempat yang menjadi ajang kemaksiatan dan mendorong kriminalitas, bukan hanya dibatasi, seharusnya ditutup!" Begitu ujar Ustadz Luthfi secara tegas.
"Humas Polda Jabar sendiri, Kombes Pol Martinus Sitompul yang mengatakan bahwa diantara alasan pembatasan jam operasi hiburan malam dalam rangka mengurangi keributan, perkelahian dan pertikaian yang kerap terjadi di tempat hiburan malam seperti yang terjadi beberapa hari ke belakang yakni ketika Kapolsek Astanaanyar Kompol Sutorih dianiaya oleh pria mabuk di area Karaoke Anggun." Kembali melanjutkan pernyataannya.
Diakhir pernyataannya, ustadz Luthfi menegaskan, "Pemda Kota Bandung, harus merespon cepat terkait dengan hiburan malam ϑĭ kota bandung yang sudah sangat mencemaskan, baik kemaksiatannya ataupun pemicu kriminalitasnya. Maka, usul kami, Pemkot Bandung bersama dengan DPRD harus menyusun atau merevisiPerda yg ada sebelumnya, yang intinya bukan sekedar membatasi jam operasi hiburan malam, tetapi menutup tempat hiburan malam."
Diakhir pernyataannya, ustadz Luthfi menegaskan, "Pemda Kota Bandung, harus merespon cepat terkait dengan hiburan malam ϑĭ kota bandung yang sudah sangat mencemaskan, baik kemaksiatannya ataupun pemicu kriminalitasnya. Maka, usul kami, Pemkot Bandung bersama dengan DPRD harus menyusun atau merevisiPerda yg ada sebelumnya, yang intinya bukan sekedar membatasi jam operasi hiburan malam, tetapi menutup tempat hiburan malam."
Post a Comment