Headlines News :
Home » , » Pendapat Para Ulama Syafi’iyyah & Lainnya Seputar Konsep Islam & Negara

Pendapat Para Ulama Syafi’iyyah & Lainnya Seputar Konsep Islam & Negara

Written By Unknown on Monday, April 7, 2014 | 5:52 AM

A.       Wajib Menerapkan Hukum Syari’ah
Tak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang wajibnya menegakkan hukum syari’ah, baik menegakkan kewajiban maupun meninggalkan larangan.
Dan apa-apa yang halal di Darul Islam maka halal pula di Darul Kufr, dan yang haram di Darul Islam maka haram pula di Darul Kufr. Sebagai contoh riba haram di Darul Islam, maka haram pula di Darul Kufr, namun faktanya di NKRI di bawah naungan Demokrasi riba malah dilegalkan, dan banyak kemaksiatan lainnya bebas tumbuh subur, lantas sebenarnya yang berbahaya DEMOKRASI sistem kufur atau AL-KHILAAFAH warisan Rasulullaah -shallallaahu ‘alayhi wa sallam-?? Hingga perzinaan pun dilokalisasi dinegeri ini. NKRI harga mati atau mati harga??

Al-‘Allamah asy-Syafi’i menegaskan:
أن الحلال في دار الإسلام حلال في دار الكفر، والحرام في دار الإسلام حرام في دار الكفر
“Bahwa yang halal di dalam Dâr al-Islâm (Negara Islam), halal pula di dalam Dâr al-Kufr, bahwa yang haram di Dâr al-Islâm juga haram di Dâr al-Kufr.” (Lihat: al-Umm (IV/160) karya Imam asy-Syafi’i)
Dan berhukum kepada hukum jahiliyyah adalah kemungkaran. Al-‘Allamah MuhammadNawawi al-Jawi menjelaskan tentang berbagai kemaksiatan, diantaranya:
والحكم بغير حكم الله لقوله تعالى: وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ. وقوله تعالى: فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ.
“Berhukum dengan selain hukum Allah berdasarkan firman-Nya: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allâh” dan firman-Nya: “Dan hukumilah mereka dengan ‘adil.” (Lihat: Mirqaatu Shu’uud al-Tashdiiq fii Syarh Sullam al-Tawfiiq, Syaikh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Syafi’iy – Dar al-Kutub al-Islamiyyah.)
B.            Jawaban II: Pentingnya Siyaasah Syar’iyyah (Pernyataan yang Dinisbatkan Pada Asy-Syafi’i):
Dalam qawl yang dinisbatkan pada al-‘Allamah al-Imam asy-Syafi’i, diungkapkan pentingnya aspek syar’i dalam pengaturan kehidupan. Dinyatakan bahwa:
لا سياسة إلا ما وافق الشرع
“Tidak ada siyaasah (politik) kecuali apa yang sejalan dengan hukum syara’ (as-siyaasah asy-syar’iyyah).” (Lihat: Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdussalam bin Taymiyyah. As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah fii Ishlaahi Ar-Raa’iy war-Ra’iyyah. Muhaqqiq: Ali binMuhammad Al-Imran. Cet. I. Makkah: Dar ‘Alam al-Fawaa’id.)
Ini sekaligus menunjukkan penolakan asy-Syafi’i atas konsep sekularisme yang menafikan peranan agama dalam pengaturan urusan kehidupan. Maka jelas rancu jika ada yang mengaku penganut madzhab asy-Syafi’i namun mendukung konsep as-siyaasah duuna asy-syarii’ah (politik tanpa syari’ah islamiyyah (sekularisme)). Islam adalah diin yang mengatur segala aspek kehidupan manusia termasuk sistem kehidupan dalam konteks bernegara.
C.           Jawaban III: Wajibnya Al-Imaamah Bi Ma’na Al-Khilaafah & Pentingnya Kedudukannya Di Tengah-Tengah Umat
Al-Hafizh al-Imam al-Nawawi menuturkan pentingnya kedudukan Imam yang menegakkan asy-Syarii’ah al-Islaamiyyah (Khalifah):
لا بد للأمة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينتصف للمظلومين ويستوفي الحقوق ويضعها مواضعها
“Adalah suatu keharusan bagi umat adanya imam yang menegakkan agama dan yang menolong sunnah serta yang memberikan hak bagi orang yang didzalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya.” (Lihat: Rawdhatuth Thâlibîn wa Umdatul Muftin (II/433), Al-Hafidz Abu Zakaria Yahya bin Syaraf Al-Nawawi.)
Dalam banyak kitab, para ulama mu’tabar banyak menggunakan istilah Al-Imaamah yang semakna dengan al-Khilafah. Apa maknanya? Al-Hafizh al-Imam Abu Zakariya bin Syarf al-Nawawi (Ulama Sunni) menjelaskan:
والإمامة والخلافة وإمارة المؤمنين مترادفة، والمراد بها الرياسة العامة في شؤون الدين والدنيا
“Imamah, Khilafah, dan Imaratul Mukminin adalah sinonim. Yang dimaksud dengannya adalah kepemimpinan umum dalam urusan-urusan agama dan dunia.” (Lihat: Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 19, hlm 191)
Dengan kata lain, bisa kita pahami pula dari pernyataan al-Hafizh al-Nawawi bahwa negara sekular tidak termasuk dalam makna al-Imamah ini.
Imam Al-Mawardi mendefinisikan:
الإمامة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا به
“Al-Imamah adalah pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.”
Qâdhi Abû Ya’la al-Farrâ’ mengungkapkan: “Imam diwajibkan untuk mengurus urusan umat ini, yakni sepuluh urusan: Pertama, menjaga agama berkenaan dengan ushûl yang disepakati umat terdahulu. Jika orang yang bersekongkol mempunyai kesalahan terhadapnya, dia (imam) bertanggungjawab untuk menerangkan hujjah dan menyampaikan kebenaran terhadapnya. Dia juga yang bertanggungjawab untuk melaksanakan hak dan sanksi, agar agama ini tetap terjaga dan terpelihara dari kesalahan. Dan umat ini akan tetap terhindar dari ketergelinciran.” ( Lihat: Al-Ahkâm Al-Sulthâniyyah (hlm. 27)Imam al-Mawardi)
Ketika Imam Fakhruddin Al-Razi, menjelaskan firman-Nya pada Surah Al-Ma’idah ayat 38, beliau menegaskan, “… para Mutakallimin ber-hujjah dengan ayat ini bahwa wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam yang spesifik untuk mereka. Dalilnya adalah bahwa Dia Ta’ala mewajibkan di dalam ayat ini untuk menegakkan had atas pencuri dan pelaku zina. Maka adalah merupakan keharusan adanya seseorang yang melaksanakan seruan tersebut. Sungguh umat telah sepakat bahwa tidak seorangpun dari rakyat yang boleh menegakkan had atas pelaku kriminal tersebut. Bahkan mereka telah sepakat bahwa tidak boleh (haram) menegakkan had atas orang yang merdeka pelaku kriminal kecuali oleh imam. Karena itu ketika taklif tersebut sifatnya pasti (jazm) dan tidak mungkin keluar dari ikatan taklif ini kecuali dengan adanya imam, dan ketika kewajiban itu tidak tertunaikan kecuali dengan sesuatu, dan itu masih dalam batas kemampuan mukallaf maka (adanya) imam adalah wajib. Maka adalah suatu yang pasti qath’inya atas wajibnya mengangkat imam, seketika itu pula… “ (Imam Fakhruddin al-Razi, Mafâtihul Ghayb fî al-Tafsîr, juz 6 hal. 57 dan 233)
Imam al-Hafidz Ibn Hazm al-Andalusi mendokumentasikan Ijmâ’ Ulama bahwa (keberadaan) Imamah itu fardhu:
… واتفقوا أن الإمامة  فرض وأنه لا بد من إمام
“ …Mereka (para ‘ulama’) sepakat bahwa imamah itu fardhu dan adanya Imam itu merupakan  suatu keharusan…” (Imam Al-Hafidz Abu Muhammad Ali bin Hazm Al-andalusi Adz-Dzahiri, Maratibul Ijma’ , juz 1 hal 124)
Imam Abul Qasim al-Naisaburi asy-Syafi’i berkata:
… أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله { فاجلدوا } هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام فإن ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.
“…Umat telah sepakat bahwa yang menjadi obyek seruan (“maka jilidlah”) adalah imam. Dengan demikian mereka berhujjah atas wajibnya mengangkat imam. Sebab, apabila suatu kewajiban itu tidak sempurna tanpa adanya sesuatu tersebut maka ada sesuatu tersebut menjadi wajib pula.” (Imam Abul Qasim Al-Hasan bin Muhammad bin Habib bin Ayyub asy-Syafi’i an-Naisaburi, Tafsîr Al-Naisaburi, juz 5 hal 465)
Al-Imam al-Mawardi menuturkan:
فَأَمَّا إقَامَةُ إمَامَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ فِي عَصْرٍ وَاحِدٍ، وَبَلَدٍ وَاحِدٍ فَلاَ يَجُوزُ إجْمَاعًا
“Adapun mengangkat dua orang penguasa atau tiga orang (atau lebih) dalam satu masa dan satu negeri maka tidak diperbolehkan secara ijma’.”
فَأَمَّا فِي بُلْدَانَ شَتَّى وَأَمْصَارٍ مُتَبَاعِدَةٍ فَقَدْ ذَهَبَتْ طَائِفَةٌ شَاذَّةٌ إلَى جَوَازِ ذَلِكَ؛ لِأَنَّ الامَامَ مَنْدُوبٌ لِلْمَصَالِحِ. وَإِذَا كَانَ اثْنَيْنِ فِي بَلَدَيْنِ أَوْ نَاحِيَتَيْنِ كَانَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَقْوَمَ بِمَا فِي يَدَيْهِ، وَأَضْبَطَ لِمَا يَلِيهِ. وَلِأَنَّهُ لَمَّا جَازَ بَعْثَةُ نَبِيَّيْنِ فِي عَصْرٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يُؤَدِّ ذَلِكَ إلَى إبْطَالِ النُّبُوَّةِ، كَانَتْ الامَامَةُ أَوْلَى وَلاَ يُؤَدِّي ذَلِكَ إلَى إبْطَالِ الامَامَةِ.
“Adapun dalam konteks negeri yang beragam dan wilayah yang berjauhan, maka satu golongan yang syadz (tidak dikenal, kontroversial) memperbolehkannya, (dengan alasan) karena penguasa merupakan duta untuk mewujudkan berbagai kemaslahatan. Dan (diasumsikan) jika ada dua penguasa dalam dua negeri atau dua bagian dimana setiap pemimpin dari dua pihak ini bisa lebih kokoh dengan kekuasaan yang ada di tangannya, dan lebih terkontrol dengan apa yang ada di sisinya (daripada kekuasaan berada dalam satu orang pemimpin-pen.), dan dikarenakan bolehnya pengutusan dua orang Nabi dalam satu masa dan tidak berdampak pada batalnya kenabian, maka kepemimpinan lebih memerlukan hal itu dan tidak lantas merusak kepemimpinan tersebut.”
وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إلَى أَنَّ إقَامَةَ إمَامَيْنِ فِي عَصْرٍ وَاحِدٍ لاَ يَجُوزُ شَرْعًا لِمَا رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ: {إذَا بُويِعَ أَمِيرَانِ فَاقْتُلُوا أَحَدَهُمَا}. وَرُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ: {إذَا وَلَّيْتُمْ أَبَا بَكْرٍ تَجِدُوهُ قَوِيًّا فِي دِينِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ضَعِيفًا فِي بَدَنِهِ. وَإِذَا وَلَّيْتُمْ عُمَرَ تَجِدُوهُ قَوِيًّا فِي دِينِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَوِيًّا فِي بَدَنِهِ، وَإِنْ وَلَّيْتُمْ عَلِيًّا تَجِدُوهُ هَادِيًا مَهْدِيًّا}. فَبَيَّنَ بِظَاهِرِ هَذَا الْكَلاَمِ أَنَّ إقَامَةَ جَمِيعِهِمْ فِي عَصْرٍ وَاحِدٍ لاَ يَصِحُّ، وَلَوْ صَحَّ لاَشَارَ إلَيْهِ، وَلَنَبَّهَ عَلَيْهِ.
“Dan mayoritas ulama mengadopsi pendapat bahwa mengangkat dua orang penguasa dalam satu masa tidak diperbolehkan secara syar’i berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: “Jika diangkat dua orang pemimpin maka bunuhlah salah satunya (yang terakhir dari keduanya-pen.).” Dan diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: “Jika kalian mengangkat Abu Bakr menjadi pemimpin maka kalian temukan dirinya kuat dalam Din Allah dan lemah fisiknya, dan jika kalian mengangkat ‘Umar menjadi pemimpin maka kalian temukan dirinya kuat dalam Din Allah dan kuat fisiknya, dan jika kalian mengangkat ‘Ali sebagai pemimpin maka akan kalian temukan bahwa ia adalah orang yang menyampaikan petunjuk dan dianugerahi petunjuk.”  Maka penjelasan dengan zhahir hadits ini bahwa mengangkat mereka semua sebagai pemimpin dalam satu masa tidak sah (secara syar’i), meskipun di sisi lain dibenarkan mengisyaratkan hadits ini dan memperhatikannya.” (Lihat: Aadab al-Dunyaa’ wa al-Diin, Imam ‘Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Syafi’i (Imam al-Mawardi))
JELAS sekali bahwa yang berbahaya adalah sistem kufur Demokrasi dan paham sesat Nasionalisme yang memecah belah persatuan kaum muslimin, bukan al-Khilaafah ‘alaa minhaaj an-nubuwwah yang justru menyatukan kaum muslimin di bawah naungan panji warisan Rasulullaah -shallallaahu ‘alayhi wa sallam-
Informasi Tambahan dari Para Ulama Lainnya:
Imam ‘Alauddin al-Kasani al-Hanafi berkata: “…dan karena sesungguhnya mengangkat imam yang agung itu adalah fardhu. (ini) tidak ada perbedaan pendapat diantara ahlul haq. Dan tidak diperhatikan -perbedaan dengan sebagian Qadariyyah- karena Ijmâ’ shahabat atas hal tersebut, serta urgensitas kebutuhan terhadap imam yang agung tersebut. Untuk keteritakan terhadap hukum. Untuk menyelamatkan orang yang didzalimi dari orang yang dzalim. Untuk memutuskan perselisihan yang merupakan obyek yang menimbulkan kerusakan, dan kemaslahatan-kemaslahatan yang lain yang memang tidak akan tegak kecuali dengan adanya imam… “ (Imam ‘Alauddin Al-Kassani Al-Hanafi, Bada’iush Shanai’ fî Tartibis Syarai’, juz 14 hal. 406)
Syaikh Dr. Shalah al-Shawi menjelaskan:
والإمامة إذا أطلقت حملت على الإمامة العظمى، فلا يوصف بها حينئذ إلا الخليفة، أما إذا أريد التقييد، فلابد من الإضافة المبينة للمراد، كأن يقال: إمام المحدثين أو إمام الفقهاء، ونحوه.
“Jika disebutkan kata Al-Imâmah maka bermakna Al-Imâmah Al-‘Uzhmâ (Imamah yang agung), dan tidak disifati dengan kedudukan ini kecuali Al-Khalifah. Adapun jika yang dimaksud bersifat terbatas (selain Khalifah), maka harus disambungkan dengan kata penjelas sesuai dengan apa yang dimaksudkan, misalnya disebutkan: Imâm al-Muhadditsiin (imam para ahli hadits), Imâm al-Fuqahâ’ (imam para ahli fikih), dan yang semisalnya.” (Lihat: Al-Wajiiz fii Fiqh Al-Khilâfah, Syaikh Dr. Shalah Al-Shawi – Dar al-I’lam al-Duwali)
Syaikh Dr. Shalah al-Shawi menyatakan:
الإمامة عند أهل السنة واجب من أعظم واجبات الدين، وفريضة من أعظم و آكد فرائضه، بل لا قيام للدين إلا بها، لأن ما قصده الشارع فيما شرع من المعاملات والمناكحات والجهاد والحدود والمقاصّات وإظهار شرائع الشرع في الأعياد والجماعات، لا يتم إلا بإمام يكون من قبل الشارع يرجعون إليه فيما يعنّ لهم، فنصب الإمام إذن من أتم مصالح المسلمين وأعظم مقاصد الدين
“Imamah menurut Ahlussunnah adalah wajib diantara kewajiban agama terbesar, dan fardhu diantara kefardhuan agama terbesar dan terkuat, bahkan agama tidak bisa tegak tanpa imamah. Karena tujuan al-Syari’ (Allah Pemilik syariah / Nabi SAW pembawa syariah) terkait syariat muamalah, munakahah, jihad, hudud, qishas dan menampakkan syiar-syiar agama dalam hari-hari raya dan jama’ah-jama’ah, semuanya tidak bisa terlaksana dengan sempurna, kecuali dengan imam yang diangkat melalui perintah al-Syari’ dan yang menjadi rujukan kaum muslim terkait urusan mereka. Dengan demikian, mengangkat imam itu termasuk kepentingan kaum muslim yang paling sempurna dan tujuan agama yang terbesar.” (Lihat: Syaikh Dr. Shalah al-Shawi dalam kitabnya, al-Wajiz fi Fiqh al-Imamah al-‘Uzhmaa, juz 1, hal. 10, Maktabah Syamilah)
Kesimpulan
Al-Khilaafah al-Islaamiyyah merupakan bagian dari ajaran Islam dan sistem pemerintahan yang dicontohkan Rasulullaah -shallallaahu ‘alayhi wa sallam-, bukan Demokrasi sistem kufur warisan jahiliyyah Yunani dan paham sesat Nasionalisme yang justru memecah belah kaum muslimin. Lantas apa yang berbahaya sebenarnya??
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jabar Bersyariah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger