Headlines News :
Home » , » Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Disdikbud Akhirnya Ditahan

Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Disdikbud Akhirnya Ditahan

Written By Unknown on Saturday, November 16, 2013 | 11:30 AM




INILAH.COM, Bandung - Setelah terkatung-katung, akhirnya Polres Bandung menetapkan D, mantan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab Bandung ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, D yang diduga menggelapkan pajak sertifikasi guru senilai Rp57 miliar langsung ditahan di Mapolres Bandung.


Kapolres Bandung AKBP Jamaludin, melalui Kasatreskrim AKP Tri Suhartanto mengatakan, setelah alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi mencukupi, pihaknya meningkatkan status D menjadi tersangka. Dalam penyelidikan, D pun mengakui semua perbuatannya.

"Setelah kami melakukan penyidikan, kami menetapkan mantan bendahara ini sebagai tersangka. Karena kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Nah sedangkan mengenai perhitungan kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit BPKP," kata Kasatreskrim Polres Bandung AKP Tri Suhartanto, Kamis, (14/11/2013).

Karena telah memenuhi unsur tindak pidana, pihaknya langsung menahan yang bersangkutan. Penahanan dilakukan selama 60 hari ke depan, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sejauh ini tersangkanya baru satu. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Karena memang prinsip korupsi itu tidak berdiri sendiri," ujarnya.

Selain menahan D, lanjut Tri, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kampung Pojoksari Baleendah. Tujuannya, untuk mencari dan menyita aset yang selama ini dikuasai D tanpa hak.

"Dalam BAP tersangka dia mengakui memiliki sejumlah aset. Seperti beberapa rumah, tanah dan kendaraan. Jadi kami akan mencari dan menyitanya," terang Tri.

Diberitakan sebelumnya, pelaku penggelapan uang pajak sertifikasi guru senilai Rp. 5,7 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, berinisial D mengaku siap menjalani hukuman, jika semua proses hukum dilakukan dengan benar dan seadil-adilnya.

"Jangankan cuma dihukum, digantungpun saya siap. Asalkan semua proses hukum dan fakta-fakta hukum menyatakan saya bersalah," kata D Rabu (13/11). [rni]
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jabar Bersyariah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger