Headlines News :
Home » , » Salawat Bergema di PN Cirebon dengan Terdakwa Ayung

Salawat Bergema di PN Cirebon dengan Terdakwa Ayung

Written By Unknown on Wednesday, November 20, 2013 | 10:58 AM

Persidangan Ayung
CIREBON, - Lantunan salawat mengalun di ruang sidang kasus dugaan pembakaran hingga menyebabkan meninggal dunia dengan terdakwa Ayung, PN Cirebon, Rabu (20/11). Salawat tersebut dilantunkan keluarga korban dan ormas Islam.
Sidang lanjutan dugaan pembakaran hingga menyebabkan meninggal dunia dengan terdakwa Ayung digelar hari ini, sekitar pukul 10.00. Sidang mengagendakan mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Sebelum sidang dimulai, ormas Islam sudah tiba di PN lebih awal. Bahkan massa berorasi dulu di lingkungan PN Cirebon. Mereka menuntut Ayung dihukum mati, atau paling tidak penjara seumur hidup.
Sementara itu, anggota polisi dibantu Brimob detasemen C Polda Jabar sudah berjaga-jaga di PN Cirebon. Ruang sidang pun dijaga ketat. Setiap orang yang akan masuk ke ruang sidang diperiksa dengan metal detector.
Ini dilakukan karena pada sidang pekan lalu terjadi bentrokan antara massa ormas Islam dengan polisi seusai sidang. Ketika itu, massa hendak mengadang mobil tahanan kejaksaan yang membawa Ayung namun dihalau polisi. Massa juga melempari air mineral dalam botol ke arah mobil dan ada yang mengenai polisi. Sementara dari massa ormas Islam juga ada yang terkena pukul polisi.
Kasus dugaan pembakaran hingga menyebabkan meninggal dunia dengan terdakwa Ayung terjadi 23 Mei 2013. Ketika itu, warga di Jalan Tanda Barat, Kota Cirebon dihebohkan dengan adanya tiga warga dalam satu rumah terbakar bagian tubuhnya. Mereka adalah Yoyo, Rini dan Ayung. Yoyo merupakan ayah kandung Rini, dan Rini adalah istri Ayung.
Belakangan ditengarai pelaku pembakaran adalah Ayung. Ia tega membakar tubuh mertuanya sendiri Yoyo dengan bensin. Saat Rini hendak memadamkan api di tubuh Yoyo, Rini malah didorong Ayung hingga tubuhnya ikut terbakar.
Tiga orang itu kemudian dirawat di RS Pelabuhan. Menurut medis, Yoyo luka bakar 60 persen, sementara Rini dan Ayung luka bakar 40 persen. Nahas, setelah menjalani perawatan, Yoyo meninggal dunia. 

Ayung Kafir Yang Kembali Murtad

Ditenggarai oleh banyak pihak  bahwa Ayung yang menikah dalam keadaan islam, kembali murtad. Hal inilah yang membuat Mertua Ayung marah. Apalagi indikasi yang terjadi, Ayung ternyata mengajak secara paksa istrinya untuk memeluk agamanya. Kemarahan dan pertikaian antara Mertua dan menantu ini pun terjadi. Ayung kemudian berusaha membunuh keluarga tersebut dengan upaya pembakaran rumah.

Pernyataan Sikap Umat Islam di Cirebon

Kasus pembakaran yang dilakukan oleh seorang murtadin bernama Ayung Indra Kosasih terhadap istri dan mertuanya di Cirebon jelas membuat kaum muslimin melakukan pembelaan. Kota yang terkenal dengan kentalnya nuansa ajaran Islam merasa terhina atas insiden pemurtadan dengan cara menikahi wanita muslimah.
Atas hal itu, Umat Islam Cirebon merilis surat pernyataan yang diterima Kiblatnet, dari Ketua Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (Gapas), Andi Mulya pada Ahad malam, 20 Oktober 2013 di Cirebon.
Bismillahirrahmanirahim,
Berkenaan dengan proses pengadilan terhadap Ayung, muallaf gadungan yang telah berbuat perkara kesalahan besar dan berlapis terhadap Islam dan kaum muslimin (Ny. Rini Fitriana dan ayahnya Yoyo Halim Mulyana), yakni:
1. Pura-pura masuk Islam dalam rangka misi memurtadkan dengan modus menikahi muslimah,
2. Setelah menikah, Ayung kembali murtad,
3. Ayung juga mengajak bahkan memaksa isterinya untuk murtad, tetapi dihalangi ayahnya,
4. Ayung kemudian membakar mertuanya hingga mengakibatkan beliau wafat,
5. Bahkan isterinya menjadi korban pembakaran hingga cacat permanen.
Kasus ini sangat monumental dan akan menjadi tonggak baru yang menuntut konsekuensi sikap baru bagi kaum muslimin, mahkamah peradilan, Ayung dan pihak keluarga besarnya yang sekubu dan semissi dengannya.
Berdasarkan lima kesalahan tersebut, kami sebagai Umat Islam Cirebon menyatakan;
1. Perbuatan Ayung terkait langsung dengan Aqidah, nyawa dan kehormatan Islam dan kaum muslimin, maka kaum muslimin menuntut agar ditegakkan hukuman kepadanya menurut hukum islam yaitu hukuman mati. Setidaknya, berdasarkan tiga lapis alasan: Kemurtadannya, Misi Pemurtadannya dan Pembunuhan kepada mertuanya yang merupakan seorang Muslim.
2. Eksekusi hukuman mati hendaknya dilaksanakan di tengah khalayak umat Islam, yakni di alun-alun ba’da sholat Jumat agar menjadi peringatan dan pelajaran bagi semua pihak.
3. Kepada para aparat Mahkamah Peradilan dalam memutuskan perkara yang berkaitan terhadap Aqidah Isla dan kehormantan kaum muslimin hendaknya tidak ragu dan tidak takut menerapkan tuntutan hukuman Islam, karena itu adalah hak asasi kaum muslimin.
4. Jika aparat pengadilan tidak memutuskan hukumannya sesuai dengan Syariat Islam, maka aparat mahkamah telah melanggar keadilan dan hak asasi kaum muslimin dan berarti bermaksud membiarkan urusan kasus akan menjadi lebih panjang terhadap kaum muslimin.
5. Kepada para ulama, Kyai, Ustadz dan tokoh dakwah Islam hendaklah segera menggencarkan ajaran Syariat Islam berkenaan dengan hukum riddah dan irtidad (murtad dan pemurtadan) agar umat Islam waspada dan terjaga dari korban program pemurtadan dengan segala bentuk metode dan modusnya.
6. Kepada orangtua dari para muslimah yang rawan menjadi korban pemurtadan lewat pendekatan pernikahan, hendaklah waspada terhadap yang mengaku muallaf. Jangan ragu apabila setelah nikah suami/menantu anda yang muallaf kembali murtad dan atau mengajak anda murtad, maka bunuhlah mereka! Anda mendapat pahala dan pembelaan umat Islam. Allahuakbar
Demikian pernyataan tuntutan dan seruan kami selaku keluarga besar Islam dan kaum Muslimin bersama Aliansi Masyarakat Nahi Munkar. 
Tindakan terdakwa Ayung dinilai keji. Cina kafir ini membakar mertuanya, Yoyo Halim Mulyana. Tidak hanya itu, istri terdakwa, Rini Fitriana yang mencoba memadamkan api di tubuh sang ayah, juga didorong oleh Ayung sampai terjatuh dan mengalami luka.

(TribunJabar/BerbagaiSumber/RAP)
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jabar Bersyariah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger