Rokhmat S Labib, Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia
Seolah menganggap syariah berbahaya, Peneliti dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Adjie Alfaraby langsung mengomentari hasil survei Pew Research yang menunjukkan 72 persen Muslim Indonesia menginginkan syariah sebagai landasan hukum negara, sebagai sesuatu yang ‘harus dianggap serius’. Di sisi lain, hasil survei pun menunjukkan mayoritas Muslim Indonesia setuju dengan demokrasi, sistem pemerintahan yang tidak cocok dengan syariah.
Nah, di seputar itulah wartawan Tabloid Media Umat Joko Prasetyo berbincang dengan Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia Rokhmat S Labib. Berikut petikannya.
Bagaimana tanggapan Anda terhadap hasil survei tersebut?
Data itu tidak terlalu mengejutkan. Karena penelitian sejenis sudah banyak dan hasilnya menunjukkan tren yang sama. Itu dari aspek survei. Namun dari aspek akidah, semestinya bukan 72 persen, tetapi harusnya 100 persen.
Mengapa?
Karena akidah Islam menuntut pelakunya untuk taat terhadap syariah dalam seluruh dimensi kehidupan, termasuk dalam bernegara. Perintah untuk menerapkan tersebar dalam banyak ayat dan Hadits. Sebaliknya orang yang tidak menerapkan syariah diberikan celaan dan ancaman, bahkan diragukan akidahnya. Dalam surat al-Maidah [5]: 44. 45, dan 47 misalnya, orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan disebut sebagai kafir, zalim, dan fasik.
Menjelaskan tiga ayat tersebut, Ibnu ‘Abbas berkata: “Barangsiapa yang mengingkari apa yang diturunkan Allah, sungguh telah kafir. Dan barangsiapa yang mengakuinya, namun tidak menerapkannya, maka terkategori sebagai orang zalim fasik.”
Ibnu Katsir ketka menafsirkan surat al-Nisa’ [4]: 59, juga menegaskan: “Barangsiapa yang tidak berhukum dan tidak mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada Aquran dan al-Sunnah, maka dia bukan termasuk orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.”
Namun yang mengatakan angka itu sudah besar?
Jika dilihat dari aspek masifnya gempuran kapitalisme, demokrasi, HAM, sekulerisme, liberalisme dan ide kufur lain-lain yang dipropagandakan kafir Barat kepada umat Islam, angka 72 persen itu sudah sangat tinggi.
Dari segi peluang perubahan, angka tersebut sudah cukup. Apalagi angka tersebut dinamis, bisa terus meningkat.
Ada yang mengatakan formalitas syariah merupakan sesuatu yang berbahaya dan musuh bangsa. MenurutAnda?
Siapa yang menganggapnya sebagai berbahaya? Jika dia mengaku sebagai Muslim, tentu layak dipertanyakan pengakuan keislamannya. Syariah itu kan bagian dari Islam. Jika dia menganggap syariah berbahaya dan musuh bangsa, berarti dia menganggap agamanya sendiri sebagai sesuatu yang berbahaya dan musuh bagi bangsa. Sungguh aneh dan tak masuk akal!
Mereka perlu diingatkan bahwa syariah itu berasal dari Allah SWT. Dzat Yang Benar, Maha Bijaksana, dan Maha Adil. Sehingga, seluruh hukum-Nya dipastikan benar dan adil. Lalu apa bahayanya? Coba sebutkan contohnya!
Mereka menganggap hukum Islam seperti qishas, potong tangan, dan rajam itu kejam dan melanggar HAM...
Anggapan itu jelas salah.
Pertama, syariah bukan hanya tentang qishash, potong tangan, rajam, dan semacamnya. Itu hanyalah sebagian syariah yang mengatur tentang ‘uqûbât. Yakni, sistem tentang sanksi bagi pelaku pelanggaran syariah. Selain tentang uqûbât, syariah juga mengatur tentang ibadah, makanan, pakaian, akhlak, hingga muamalat.
Dalam muamalat terdapat sistem pemerintahan, ekonomi, pergaulan, strategi pendidikan, dan politik luar negeri. Pendek kata, mencakup seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, merupakan sebuah kesalahan jika syariah hanya direduksi menjadi sejumlah hukum dalam perkara ‘uqûbât.
Kedua, pemahaman terhadap hukum tersebut hanya dilihat sebatas sanksinya yang memang keras. Mereka tidak melihat aspek-aspek lain yang lebih komprenshensip.
Maksudnya?
Memang benar qishas merupakan bagian dari syariah wajib diterapkan. Namun ingatlah, hukuman itu hanya dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan. Mereka yang bukan pembunuh tentu tak perlu takut. Kalau masih takut, berarti dia adalah pembunuh!
Demikian juga dengan hukuman potong tangan, cambuk, atau rajam. Hukuman potong tangan hanya dijatuhkan kepada pencuri, hukuman rajam hanya dijatuhkan kepada pezina mukhshan. Oleh karena itu, hanya pelaku kejahatan yang takut dengan hukuman tersebut!
Jadi orang-orang baik tak perlu takut?
Apa yang ditakutkan? Justru mereka akan aman dan terlindungi dari orang-orang jahat. Harta, darah, kehormatan, dan agama mereka terlindungi karena para penjahat itu tidak berani seenaknya melakukan kejahatan. Beratnya hukuman bagi pelaku kejahatan akan membuat mereka ngeri berbut jahat.
Bandingkan dengan hukum sekuler sekarang. Begitu mudah orang membunuh orang lain karena alasan-alasan yang amat remeh dan sepele. Mengapa? Di antara penyebabnya adalah ringannya hukuman bagi pelaku kejahatan. Ringannya hukuman itulah yang memelihara penjahat dan menumbuhsuburkan kejahatan!
Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan pada syariah?
Ya ndak ada. Syariah akan membawa kebaikan, kemakmuran, dan keadilan. Dalam syariah misalnya, tambang-tambang yang depositnya melimpah merupakan milik umum. Tidak boleh boleh diserahkan kepada swasta, apalagi swasta asing. Kekayaan alam itu harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya. Pasar saham, pasar uang, dan riba yang selama ini menjadi sumber krisis ekonomi dilarang. Pendidikan, kesehatan, dan keamanan menjadi tanggung jawab negara yang harus dipenuhi. Dan masih banyak lagi. Semua hukum syariah itu ketika diterapkan akan menghasilkan kesejahteraan. Siapa yang tidak senang hidupnya sejahtera?
Namun hasil survei ini juga menunjukkan mayoritas Muslim Indonesia setuju dengan sistem demokrasi. Tanggapan Anda?
Itu karena pemikiran umat ini belum benar-benar steril dari ide kufur yang disebarkan Barat. Selain itu, pemahaman terhadap Islam juga masih belum utuh dan sempurna. Itulah yang menjadi penyebab mereka menerima demokrasi.
Di samping itu, umat masih banyak yang salah dalam memahami hakikat demokrasi yang sebenarnya. Demokrasi hanya dipahami sebagai mekanisme untuk memilih pemimpin. Bahkan ada yang memahaminya hanya sebatas alat untuk meraih kekuasaan. Sifatnya netral. Oleh karena itu, mereka menerima demokrasi karena dianggap memberikan jalan bagi kaum Muslimin untuk dapat menerapkan syariah.
Persepsi yang salah itu memang disengaja oleh Barat dan anteknya. Mereka tidak memasarkan demokrasi apa adanya. Kalau dipasarkan secara vulgar dan telanjang, sehingga tampak jelas hakikat aslinya, niscaya demokrasi akan ditolak. Nasibnya akan sama dengan sekulerisme dan liberalisme yang ditolak umat.
Apa hakikat asli demokrasi itu?
Prinsip paling penting demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat. Prinsip ini menjadikan rakyat atau wakilnya sebagai pemilik otoritas satu-satunya dalam membuat hukum. Apa pun kehendak rakyat atau wakilnya, harus diikuti sekalipun jelas-jelas menabrak ketentuan Allah SWT. Suara rakyat diserupakan sebagai suara Tuhan.
Prinsip ini jelas merampas otoritas Allah SWT. Dalam akidah Islam, yang memiliki otoritas untuk membuat hukum hanya Allah. In al-hukmu illâ lil-Lâh. Tidak ada hukum kecuali milik Allah.
Kalau umat dijelaskan prinsip ini beserta pertentangannya dengan Islam, umat akan menolak demokrasi. Apalagi jika mereka ditunjukkan fakta yang sebenarnya berlaku, niscaya umat akan jijik terhadap demokrasi!
Apa yang bisa dilakukan dari survei ini?
Umat sudah menginginkan syariah. Masih dua ide lagi yang harus terus dituntaskan ke tengah umat. Pertama, kesesatan demokrasi. Ide tersebut bukan hanya gagal, namun juga kufur sehingga harus dicampakkan.
Kedua, kewajiban menegakkan khilafah. Inilah satu-satunya sistem pemerintahan yang kompatibel dengan syariah. Bahkan satu-satunya sistem pemerintahan yang disyariahkan. Sistem pemerintahan ini pula yang dapat menyatukan seluruh kaum Muslim di dunia, mengatasi aneka problema, dan menghadapi negara-negara kafir penjajah!
Jika dua ide ini telah dterima, insya Allah tegaknya khilafah hanya masalah waktu.[]
|
Post a Comment