Headlines News :
Home » , , » Vonis 2 Tahun Penjara Bagi Pelaku Blog Prostitusi Online

Vonis 2 Tahun Penjara Bagi Pelaku Blog Prostitusi Online

Written By Unknown on Thursday, January 16, 2014 | 3:46 PM

Bandung - Hemud Farhan (24), pepemilik blog prostitusi online ini dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (20/8/2013). Mahasiswa IPB itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengeksploitasi perempuan melalui blognya itu. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. 


Majelis hakim menyatakan, Farhan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang ITE, pasal 88 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan anak (eksploitasi seksual anak) dan Pasal 506 KUH Pidana tentang mucikari.

Farhan mengaku dirinya terjun ke bisnis tersebut berawal dari niat ingin membantu perempuan-perempuan panggilan yang datang pada dirinya. Ia tak pernah mencari serta memajang para perempuan di blognya dan menawarkan ke pria hidung belang.

Sebelum membuat praktik prostitusi online, Farhan pernah memiliki dua blog berisi tulisan soal kehidupan pribadi. Namun ia menutup dua alamat blog itu setelah kedatangan salah satu teman perempuannya.

Perempuan itu mengetahui Farhan bisa membikin situs blog. Beberapa kali sang perempuan meminta Farhan segera membuat blog. Akhirnya, Farhan pun luluh. Blog yang menyajikan praktik prostitusi itu mulai muncul pada Desember 2012. Sebagai admin, Farhan berhasil mempertemukan teman perempuannya itu dengan lelaki.

Setelah itu, informasi dari mulut ke mulut menyerbar. Sejumlah perempuan menghubungi Farhan. Farhan mengaku selama itu hanya berkomunikasi via chating di facebook. Foto para perempuan muda yang mejeng di blognya pun diperoleh dari halaman facebook masing-masing perempuannya.

Saat berkenalan dengan perempuan-perempuan itu, Farhan mengaku tak menanyakan usia dan status. Sehingga ia tidak mengetahui jika di antara mereka ternyata berstatus pelajar dan dibawah umur. Bahkan saat ia menulis keterangan para perempuan itu sebagai anak baru gede (ABG), Farhan beralasan hanya untuk memikat pria yang mampir ke situsnya.

Motivasinya mengelola atau menjadi administrator salah blog prostitusi via dunia maya antara lain karena butuh tambahan uang. Uang tip sebanyak Rp 200 ribu diperolehnya untuk jasa mempertemukan perempuan bayaran dengan lelaki hidung. Saat mengerakan bisnisnya itu, Farhan pun tengah disibukkan membuat skripsi. 

Aksi Farhan sebagai admin pun berhenti dengan penangkapan pada Februari lalu oleh anggota Polda Jabar Februari 2013.
Share this post :

+ comments + 1 comments

October 10, 2014 at 7:31 AM

Pornografi tidak akan pernah mati walau pun orang yang di hukum makin banyak saja. Perputaran uang di bisnis pornografi sangatlah besar bahkan kabar nya melebih APBN Indonesia. Yang dapat menghentikan pornografi kita harus tidak membuka website pornografi ( walaupun itu mustahil untuk dilakukan ). kata kunci ku

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jabar Bersyariah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger