
DOK. DAS/"PRLM"
DISKUSI akhir tahun yang mengambil tema “Implementasi Kebijakan Penindakan Hukum Dalam Kerugian Perekonomian Negara”, diikuti para tokoh Jawa Barat.*
BANDUNG,.- Langkah pemberantasan tindak pidana korupsi melalui sosialisasi nilai-nilai transparansi dan keterbukaan adalah penting dilakukan, mengingat angka tindak pidana korupsi di negeri ini tergolong tinggi. Sebab itu peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam menekan korupsi merupakan bagian strategis dan langkah jitu serta memiliki tingkat keberhasilan serginfikan seperti dilakukan negara-negara lain.
“Masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan ujung tombak yang keberadaannya saling melengkapi satu sama lain. Masyarakat yang berdaya atau berperan dapat mengontrol, bahkan ketika proses penegakan hukum lemah dan tidak dapat menghadapi kejahatan ini, masyarakat dapat tampil ke depan untuk sementara mengambil alih tugas-tugas aparat penegak hukum, syaratnya masyarakat harus diberi ruang dan kesempatan luas untuk berpartisipasi melalui sistem dan tatanan yang demokratis dan transparan,” kata staf ahli Kejaksaan Agung RI DR. KPH Jupri Bandang Prawirodigdoyo Kusumonagoro, dalam diskusi akhir tahun 2013, di Hotel Newton, Bandung.
Diskusi akhir tahun yang mengambil tema “Implementasi Kebijakan Penindakan Hukum Dalam Kerugian Perekonomian Negara”, diikuti para tokoh Jawa Barat, seperti Ceu Popong Otje Djundjunan (anggota DPR RI), HD. Sutisno (Tokoh Ekonomi Kerakyatan), H. Kamal Alamsyah (Pakar Kebijakan Publik) H. Herman Sutrisno (Tokoh Kepala Daerah mantan Walikota Banjar), Hassanain Haykal (Pakar Hukum), H. Yaya Mulyana Abdul Azis (Pakar Ilmu Politik dan Pemerintahan), dan Bambang Wisono (pegiat analisis APBD).
Menurut Jupri, melihat tendensi korupsi di Indonesia pada elite politik cukup mengkhawatirkan setidaknya harus dibangun dengan pencegahan dini dari berbagai sisi, baik ketegasan hukum, kesadaran moral sosial, dan edukasi yang konstruktif terhadap anak bangsa masa depan.
Dalam pandangannya, Hassanain Haykal juga melansir, bahwa proses pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dalam batas-batas dan koridor hukum yang berlaku dan menghargai nilai-nilai (norma) dan rasa kepatuhan serta keadilan, tanpa harus mengabaikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia.
Sementara Yaya Mulyana Abdul Azis berpandangan, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari upaya menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance), namun tidak berarti upaya penegakan hukumnya disubordinasi oleh aspek politik dan kepemerintahan. Meskipun pemberdayaan masyarakat itu sangat penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun titik tekannya harus terfokus pada penegakkan hukum berikut dengan lembaga-lembaga yang bertugas menangani masalah korupsi.
Dari sisi kebijakan publik, Kamal Alamsyah, menilai, secara parsial berbagai upaya yang dilakukan dalam tindak korupsi juga dapat dilihat dari belum diperhatikan dan dikajinya secara mendalam peranan akuntabilitas publik dan partisipasi masyarakat yang sebenarnya merupakan instrumen penting dari berbagai strategi pemberantasan korupsi. (Pikiran-Rakyat)
Post a Comment